masukkan script iklan disini
Trennews.id, Hukum dan Kriminal - Satreskrim Polres Bombana saat ini tengah melakukan penanganan perkara laporan masyarakat atas dugaan tindak pelecehan seksual.
Kali ini, yang dilaporkan adalah tindak pelecehan terhadap sesama jenis yakni terhadap anak laki-laki yang diketahui berusia 17 tahun.
Kasat Reskrim Polres Bombana, AKP Muh. Nur Sultan menerangkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan (BAP), Pada minggu 12 juni 2022 sekitar jam 20.00 wita pelaku inisial IP menghubungi korban (17 tahun) untuk bertemu dirumah dengan ajakan nongkrong sambil cerita.
Namun, diisela-sela pembicaraan mereka, pelaku meraba tubuh korban bagian paha hingga meramas kemaluan korban sambil pertanyakan ukuran alat fitalnya.
Karena Korban memberikan jawaban yang bahwa kecil, pelaku memaksa untuk membuktikan dengan melihatnya.
"Karena dijawab kecil, maka pelaku juga ingin melihatnya dengan mengatakan coba buka saya liat," Kata Muh. Nur Sultan mengutip hasil BAP.
Karena korban menolak, pelaku pun melakukan pemaksaan dengan membuka celana korban sambil melemparkan pertanyaan apakah mau merasakan enak.
"kamu mau merasakan enakkah," Ucap pelaku disusul dengan tindakannya bahkan memaksa pelaku ikuti permintaannya.
Setelah melakukan itu tindaknya, pelaku memberinya uang saku sebesar Rp 150.000 dan melarangnya memberitahukan kepada orang lain.
Setalah seminggu peristiwa itu terjadi, korban mengeluhkan sakit pada alat fitalnya dan memberitahukan kepada pelaku.
pelaku pun menyarankan untuk mengkosumsi obat ampicilin dan amoxcilin.
Ibu korban yang merasa curiga dangan gelagat anaknya, ibu korban masuk dikamar tidur korba dan menemukan obat amoxcilin dan ampilisin.
"Dari obat itu semua ketahuan. Setalah didesak anaknya menceritakan kejadian ini kepada ibunya, sehingga ibu korban kaget dan marah dan menyampaikan kepada suaminya sehingga melaporkan kejadian ini di Polres Bombana," Jelasnya.
Mantan Kapolsek Rumbia ini mengatakan bahwa perkara ini telah terima laporan polisinya dan saya memerintakan kepada kanit PPA utk segera menindak lanjuti dan memproses secara profesional, dimana perkara ini
Dengan sangkaan telah melanggara pasal Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU RI no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentangperlindungan anak, ancaman hukuman nya 15 tahun, pasal 290 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun dan pasal 292 KUHPidana ancaman hukuman 5 tahun.
"Saat ini pelaku kami sdh tahan jika ada korban anak lain yang pernah di cabuli oleh pelaku untuk segera melaporkan ke pihak kepolisian," Pungkasnya (Red).