![]() |
Animasi Tindak Pembegalan Bermotor. Sumber : Istimewa |
Trennews,id, Nusa Tenggara Barat - Kasus pembegalan yang terjadi di Lombok Tengah, NTB pada Minggu lalu, jadi sorotan publik. Pemicunya adalah, korban begal justru dijadikan sebagai tersangka karena menewaskan 2 dari 4 pelakunya yang berupaya membegalnya.
Sementara 2 orang pembegalnya yang selamat justru menjadi saksi. Warganet pun tak sedikit yang mempertanyakan letak ketepatan hukum dalam kasus ini, bahkan tak sedikit warganet membuat video-vidio singkat yang memparodikan pembegalan.
Kasus ini bermula ketika Amaq Sinta (34) hendak mengantar makanan dan air hangat untuk keluarga yang tengah menjaga ibunya yang dirawat di rumah sakit di Lombok Timur, Minggu dini hari. Menggunakan sepeda motor, ia melintas di Jalan Raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah.
Perkara tersebut akhirnya mendapat respon langsung dari Mabes Polri melalui Kepala Bagian Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Kombes Pol Agus Andrianto.
Kombes Pol Agus Andrianto meminta, untuk tidak melanjutkan kasus korban begal Amaq Santi yang ditetapkan tersangka oleh Polres Lombok Tengah, karena menghabisi dua pelaku begal.
Menurut Agus, penghentian kasus ini mesti dilakukan karena dirinya khawatir masyarakat akan jadi takut untuk melawan pelaku kejahatan, jika dibiarkan maka berpotensi akan menciptakan pelaku-pelaku kejahatan ditanah air.
“Hentikanlah. Nanti masyarakat menjadi apatis, takut melawan kejahatan. Padahal kejahatan harus lawan bersama,” ujar Agus dikutip dari Jawapos.com.
Agus juga telah memerintahkan Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto untuk menggandeng tokoh masyarakat, tokoh agama untuk menentukan layak atau tidaknya kasus tersebut diproses.
“Penegakan hukum yang tidak dapat legitimasi masyarakat mencederai rasa keadilan,” katanya.
Setelah diambil alih oleh Polda Nusa Tenggaraa Barat (NTB) dari Polres Lombok Tengah. Tak butuh waktu lama penyidikan kasus korban begal jadi tersangka dihentikan usai gelar perkara sebagaimana yang disampaikan oleh Kapolda NTB, Irjen Djoko Poerwanto dalam jumpa persnya yang dikutip dari laman Kompas.tv pada Sabtu (16/4/2022) sore.
Pencabutan status tersangka usai gelar perkara tersebut dikarenakan, Amaq Sinta terbukti berupaya melindungi dirinya dari serangan para pembegal. Viralnya kasus ini juga turut menyota perhatian Kapolri Jendral Listyo Sigit Probowo. (M)