masukkan script iklan disini
BOMBANA, Tren News.id - Satuan Resnarkoba Polres Bombana berhasil mengungkap tindak penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dua pemuda diamankan bersama dengan barang bukti yang ditemukan usai dilakukan penggeledahan yang dilakukan Pada Minggu (10 April 2022) sekitar pukul 12.50 Wita, bertempat di Jalan Poros Desa Toburi Kecamatan Poleang Utara Kabupaten Bombana.
Dikutip dari Akun Resmi Humas Polres Bombana dijelaskan pengungkapan ini terjadi saat Sat Resnarkoba Polres Bombana melaksanakan giat Operasi Pekat Anoa 2022, di pimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Bombana AKP SILFANUS SOLO, SH., MH. Yang berawal dari informasi dari masyarakat bahwa ada pengendara Sepeda motor Scoopy warna merah dari arah Kecamatan Poleang Timur yang dicurigai membawa Narkotika jenis sabu.
Kemudian Personil Sat Resnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba melakukan pembuntutan kemudian melakukan penghadangan terhadap Pengendara sepeda motor tersebut.
Seletah dilakukan penghadangan personil Sat Resnarkoba mengamankan 2 orang Laki-laki yang diketahui bernama WA dan L karena ditemukan satu paket narkotika jenis sabu tepat di belakang kendaraan yang jaraknya kurang lebih 20 meter dari tempat penghadangan kendaraan tersebut karena diketahui saat sebelum anggota melakukan penghadangan sempat membuang 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut di pinggir jalan yang jaraknya kurang lebih 20 meter.
Barang bukti berupa 1 (satu) bungkus/sachet plastik bening yg berisi butiran kristal yg diduga narkotika jenis sabu dgn berat Bruto 0.46 Gram dan telepon genggam milik kedua pelaku.
Aturan yang diduga dilanggar adalah Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (1) sub Pasal 132 UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.