-->
  • Jelajahi

    Copyright © Trennews.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Video Terpopuler

    Tren Topik

    Satresnarkoba Polres Bombana Kejar Pengedar Sabu, Terbukti Satu Minggu Empat Orang Tertangkap

    Jumat, 15 April 2022, April 15, 2022 WIB Last Updated 2022-04-16T06:20:30Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    TrenNews.id, BOMBANA- Kabupaten Bombana akhir-akhir ini merak penangkapan pelaku tindak penyalahgunaan narkoba. Buktinya dalam seminggu ini polisi mengamankan beberapa orang dengan modus yang sama sebagai pengeder.

    Terhitung sejak tanggal 10 hingga 16 April 2022 hari ini Satuan Resnarkoba Polres Bombana berhasil menangkap 4 pria dengan dugaan tindak penyalahgunaan  narkotia bertindak sebagai pengedar.
    Pelaku ditangkap oleh polisi tanggal 10 April 2022
    (Foto:humas Polres Bombana)

    Keempat pria ini ditangkap dalam waktu dan tempat yang berbeda, hal ini dijelaskan Kasat Resnarkoba Polres Bombana, AKP SILFANUS SOLO, S.H, M.H melalui Humas Polres Bombana, Bripka Yusuf Hadi, S.H melalui pesan Whats Appnya.

    Keempat diantaranya adalah Pada Rabu (13 April 2022) lalu sekitar pukul 11.45 Wita, bertempat di  Jalan Poros Rumbia-Poleang Kelurahan Lameroro Kecamatan Rumbia, Bombana ditangkap seorang pria dengan dengan identitas AK (23). Ditangganya, polisi mendapatkan barang bukti 4 pekat sabu yang telah disimpan rapi dalam kemasan rokok seberat 0,99 gram dan telah dibuang  tak jauh dari kendaraannya saat diamankan polisi.
    Pelaku ditangkap pada tanggal 10 April 2022 (Ketgam: Humas Polres Bombana)

    Sementara untuk ditempat yang berbeda, yakni Minggu (10/4/2022), sekitar pukul 20.40 Wita polisi juga berhasil menggerebek salah satu rumah warga di Kelurahan Boepinang Kecamatan Poleang.

    Anggota Sat Resnarkoba Polres Bombana yang melaksanakan giat Operasi Pekat Anoa 2022, dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Bombana AKP SILFANUS SOLO, SH., MH. mengamankan 1 (satu) seorang pria MF (25) atas dugaan melakukan tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 0,51 gram
    Pelaku yang ditangkap pada tanggal 13 April 2022 (Ketgam: Humas Polres Bombana)

    Dihari yang sama, polisi juga mengamankan dua pria dengan identitas WA (28) dan ML (31) bersama barang bukti berupa sabu sebanyak 0, 46 gram. Kedua pria ini ditangkap di Jalan Poros Toburi Kecamatan Poleang Utara dihadang saat berkendara.

    Saat ini, para pelaku mendakam di Sel Tahanan Polres Bombana dan dilakukan pengembangan. Dari keterangan yang didapat, semuanya bertindak sebagai pengedar atau penjual
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini