masukkan script iklan disini
TrenNews.id, BOMBANA- Kabupaten Bombana akhir-akhir ini merak penangkapan pelaku tindak penyalahgunaan narkoba. Buktinya dalam seminggu ini polisi mengamankan beberapa orang dengan modus yang sama sebagai pengeder.
Terhitung sejak tanggal 10 hingga 16 April 2022 hari ini Satuan Resnarkoba Polres Bombana berhasil menangkap 4 pria dengan dugaan tindak penyalahgunaan narkotia bertindak sebagai pengedar.
(Foto:humas Polres Bombana)
Keempat pria ini ditangkap dalam waktu dan tempat yang berbeda, hal ini dijelaskan Kasat Resnarkoba Polres Bombana, AKP SILFANUS SOLO, S.H, M.H melalui Humas Polres Bombana, Bripka Yusuf Hadi, S.H melalui pesan Whats Appnya.
Keempat diantaranya adalah Pada Rabu (13 April 2022) lalu sekitar pukul 11.45 Wita, bertempat di Jalan Poros Rumbia-Poleang Kelurahan Lameroro Kecamatan Rumbia, Bombana ditangkap seorang pria dengan dengan identitas AK (23). Ditangganya, polisi mendapatkan barang bukti 4 pekat sabu yang telah disimpan rapi dalam kemasan rokok seberat 0,99 gram dan telah dibuang tak jauh dari kendaraannya saat diamankan polisi.
Sementara untuk ditempat yang berbeda, yakni Minggu (10/4/2022), sekitar pukul 20.40 Wita polisi juga berhasil menggerebek salah satu rumah warga di Kelurahan Boepinang Kecamatan Poleang.
Anggota Sat Resnarkoba Polres Bombana yang melaksanakan giat Operasi Pekat Anoa 2022, dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Bombana AKP SILFANUS SOLO, SH., MH. mengamankan 1 (satu) seorang pria MF (25) atas dugaan melakukan tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 0,51 gram
Dihari yang sama, polisi juga mengamankan dua pria dengan identitas WA (28) dan ML (31) bersama barang bukti berupa sabu sebanyak 0, 46 gram. Kedua pria ini ditangkap di Jalan Poros Toburi Kecamatan Poleang Utara dihadang saat berkendara.
Saat ini, para pelaku mendakam di Sel Tahanan Polres Bombana dan dilakukan pengembangan. Dari keterangan yang didapat, semuanya bertindak sebagai pengedar atau penjual