masukkan script iklan disini
BOMBANA, Trennews.id- Satuan Resnarkoba Polres Bomnana kembali mengungkap Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika golongan I Jenis sabu. Pada Hari Kamis Tanggal 22 April 2022 sekitar pukul 00.40 Wita dini hari bertempat di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Lampopala Kecamatan Rumbia Kabupaten Bombana.
Tepatnya di Jembatan sekitaran Toko Asni Jaya. Penangkapan ini dilakukan oleh anggota Satuan Resnarkoba polres Bombana, di pimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Bombana AKP SILFANUS SOLO, S.H, M.H.
Kata Humas Polres Bombana, Bripka Yusuf Hadi, Pengungkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada pengendara sepeda motor dari arah Poleang Utara dicurigai membawa paket Narkotika jenis sabu.
Kemudian Personil Sat Resnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan pembuntutan kemudian melakukan penghadangan terhadap yang dicurigai.
Setelah dilakukan penghadangan personil Sat Resnarkoba mengamankan Seorang Laki-laki yang diketahui bernama saudara AA (29) karena setelah dilakukan penggeledahan oleh anggota Satresnarkoba menemukan 3 paket narkotika jenis sabu di Saku belakang celana pria tersebut.
Setelah dilakukan interogasi, pemuda itu mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang diketemukan tersebut adalah miliknya yang rencananya akan di antarkan kepada seseorang.
Selelanjutnya anggota Satresnarkoba mengamankan barang bukti 3 paket narkotika jenis sabu dan pria tersebut di Mapolres Bombana untuk proses penyidikan lebih lanjut yakni 3 (Tiga) bungkus/sachet plastik bening yang berisi butiran kristal yg diduga narkotika jenis sabu dgn berat Bruto 1,24Gram. 1 (satu) Unit Handphone merek Nokia warna hitam, 1 (satu) lembar plastik bening ukuran sedang. Dan Uang tunai Rp. 200.000 ( dua ratus ribu rupiah).
Penulis : Tim Redaksi