-->
  • Jelajahi

    Copyright © Trennews.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Video Terpopuler

    Tren Topik

    Mau Bayar Zakat Fitrah, Berikut Besaran ZakatYang Berlaku Di Bombana

    Selasa, 12 April 2022, April 12, 2022 WIB Last Updated 2022-04-12T12:09:48Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    BOMBANA, Tren News.id - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bombana Hari ini menggelar rapat penetapan zakat fitrah bulan suci ramadan 1443 Hijriyah bersama dengan stackholder lainnya.

    Dari pihak pemerintah daerah dihadiri oleh Asisten I, Abd. Rahman.

    Ketua Baznas Kabupaten Bombana, Syamsudin saat ditemui menyebutkan Zakat fitrah telah ditetapkan khusus wilayah Bombana.

    Setiap jiwa diwajibkan membayar 3,5 Kilo Gram Beras dengan total Rp 35.000 perjiwa untuk zakat beras dan Rp 24.500 perjiwa untuk jenis produk jagung.

    "Rp 35.000 perjiwa untuk beras, dan Rp 24.500 perjiwa untuk pembayaran zakat fitrah," Sebutnya, Selasa (12/4/2022).

    Penetapan zakat fitrah kali ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, yakni untuk Beras tidak ada pengklasifikasian jenis berasnya. Semua diratakan dengan harga Rp 10.000 perliter.

    "Beras kita kasi serentak pada harga Rp 10.000 perliter , tidak ada lagi pengklasifikasian beras super dan beras biasa," Ucap Syamsudin.

    Untuk diketahui zakat merupakan ibadah wajib yang dilaksanakan saat bulan Ramadan. Zakat fitrah adalah zakat yang bertujuan untuk membersihkan harta dan sebagai pelengkap ibadah puasa di bulan Ramadan.

    Zakat fitrah menjadi kewajiban setiap orang Muslim, baik anak kecil maupun orang dewasa, harus menunaikannya untuk menyempurnakan puasa Ramadan. (M)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini