masukkan script iklan disini
Trennews.id, Bombana - Arsidin kini resmi menjadi Kepala Desa Tirongkotua, Kecamatan Kabaena setelah disematkan pangkat dan Pin kades oleh Bupati Bombana.
Arsidin merupakan calon kepala desa nomor urut 4 dari ke 5 calon yang ikut memperebutkan kursi jabatan Kepala Desa Tirongkotua dengan raihan suara 148.
Usai pelantikan, Bupati Bombana, Tafdil menghimbau agar kepala desa terpilih tidak melakukan pergantian aparat desa tanpa ada alasan kuat.
"Yang perlu dilakukan adalah segera menyusun RPJMDesa dengan menyesuaikan dengan rencana pembangunan daerah," Tegas Bupati Bombana dalam sambutannya usai penyematan pangkat jabatan kepada 109 Kepala Desa pada Kamis (14/4/2022).
Untuk diketahui, RPJMDes adalah singkatan dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa. RPJMDes dibuat berdasar masa jabatan Kepala Desa untuk sekali masa jabatan, selama enam tahun. Isinya berupa, hal-hal apa saja yang ingin dicapai. RPJMDes merupakan dasar penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) yang berlaku untuk satu tahun. RKP Desa ini merupakan penjabaran dari RPJMDes.
RPJMDes memuat visi misi kepala desa dan segala sesuatu yang akan dikerjakannya selama memimpin desa. Dalam RPJMDes terdapat arah kebijakan pembangunan desa. Rencana kegiatan yang meliputi penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat.