masukkan script iklan disini
![]() |
Dua pria terduga pengguna Narkoba ditangkapa Polisi. |
TRENNEWS.ID, BOMBANA - Personil Satres Narkoba Polres Bombana kembali menangkap dua orang pemuda, MD (24) dan AS (32) di wilayah kecamatan Tontonunu kabupaten Bombana. Selasa 21 September 2021.
Kedua pria ini diduga sebagai pengedar sekaligus pengguna Narkoba jenis sabu-sabu.
"Saat penangkapan, mereka sempat berupaya menghilangkan barang bukti, 2,02 gram diduga jenis sabu,"Terang AKBP Tedy Arief Sulistyo, Kapolres Bombana.
HD dan AS diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU Ripublik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun penjara.
Saat ini kedua pria bersama barang bukti (BB) Narkoba jenis sabu-sabu sudah ditahan Mapolres Bombana.(**)